Cara ekspor Kambing dan Domba ke Luar Negeri
Hai sobat, tau kah kamu bahwa Indonesia memiliki banyak domba dan kambing dengan kualitas yang sangat bagus untuk kebutuhan ternak maupun kebutuhan dagingnya. Ketersedian domba dan kambing di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.
Permintaan Konsumen Luar negeri untuk kebutuhan daging kambing sangat besar, Nah sobat yang pencari peluang bisnis saat ini , usaha ekspor kambing dan domba cocok dilakukan untuk para pebisnis yang ingin menggeluti dunia ekspor. karena ketersediaan dan harga kambing di Indonesia sangat mumpuni untuk dijadikan bisnis jual beli sobat sekalian.
kami akan mengulas tentang tata cara bagaimana cara ekspor kambing ke luar negeri.
hal pertama yang sobat lakukan adalah cari pembeli dari luar negeri tujuan sobat, (dalam kesempatan lain zainzian akan mengulas bagaimana cara mencari pembeli Luar negeri).
pastikan pembeli benar benar serius karena pengurusan dokumen ekspor kambing dan domba tidak semudah ekspor barang komoditi lain.
ekspor kambing dan domba memerlukan banyak dokumen, seperti Surat Keterangan sehat Hewan, Surat Keterangan Asal , Persetujuan Ekspor dan banyak lagi yang lain.
selanjutnya sobat harus mempunyai perusahaan seperti UD, CV, atau PT .
kenapa harus memiliki Perusahaan?, Nah disini Zainzian akan jelaskan pada sobat sekalian.
Dalam pengurusan Dokumen untuk ternak Kambing dan Domba, sobat harus memiliki Kandang Karantina yang harus sobat dirikan sendiri yang nantinya akan di verifikasi oleh pemerintah terkait (untuk daerah Sumatera Utara), Karena saat ini pemerintah belum menyediakan kandang karantina Hewan untuk kepentingan Ekspor kambing dan Domba. tapi jika daerah sobat sudah ada kandang karantina yang didirikan pemerintah mungkin akan lebih mudah untuk pengurusan dokumen lanjutan.
sobat bisa mempelajari syarat pendirian kandang karantina di laman resmi kementrian pertanian atau sobat bisa datang ke kantor peternakan daerah sobat masing masing. setelah berhasil sobat memliki kandang karantina atau yang biasa disebut IKH ( Instalasi Kandang Karantina ) , sobat juga akan mendapatkan quota pengeluaran Hewan dari instansi terkait yang sobat ajukan nantinya.
selanjutnya sobat harus memiliki Dokumen PE (persetujuan Ekspor) dari kementrian Perdagangan. sobat bisa buka laman kementrian perdagangan untuk ini semua.
Dalam pengurusan itu semua sobat harus memiliki perusahaan, dan itu semua terasa sangat melelahkan dalam pengurusannya, tapi itu semua terasa ringan jika sobat lakukan dengan benar.
Bagaimana Jika tidak mempunyai Persahaan?
Nah, untuk sobat pebisnis pemula, mungkin masih ragu untuk mendirikan perusahaan atau mengurus dokumen karena usaha baru yang mungkin masih butuh biaya usaha perdagangan ini.
tenang sobat zainzian akan berikan solusi untuk sobat yang ingin bergelut di dunia ekspor kambing dan domba.
jika sobat telah memiliki buyer luar negeri tapi tidak memiliki perusahaan atau ijin untuk ini semua, sobat bisa datang ke kantor Karantina Pertanian yang ada di Pelabuhan atau bandara dekat dengan sobat. sobat bisa tanyakan pada mereka informasi Perusahaan apa saja yang sering melakukan kegiatan ekspor Domba dan kambing dan masih aktif.
Sobat bisa datang ke perusahaan yang telah sobat dapatkan alamat dari karantina pertanian tersebut. Sobat dapat menumpang jasa perusahaan tersebut untuk mengirimkan domba dan kambing yang akan sobat ekspor pada pembeli sobat di luar negeri sana.
nah,. setelah sobat sudah sukses dan mengerti semua tentang ekspor ini, sobat bisa memulai mengurus ijin ijin yang diperlukan untuk usaha ekspor ini sembari menjalankan usaha ekspor menggunakan jasa perusahaan lain.
semoga dengan membaca artikel ini, sobat dapat memulai usaha ekspor dan semoga berhasil.
salam Zainizan Farm.
Posting Komentar untuk "Cara ekspor Kambing dan Domba ke Luar Negeri"