Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penangguhan Ekspor Ternak Indonesia ke Malaysia

Sehubungan dengan surat dari Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 25003/PK.330/F/05/2022 tanggal 25 mei 2022 tentang informasi penangguhan eksportasi ternak ruminansia dan produknya dari Indonesia ke Malaysia, maka untuk sementara kegiatan ekspor Zainzian Farm tidak dapat dilaksanakan seperti biasa.

Kegiatan ekspor akan dilaksanakan kembali setelah keputusan Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memperbolehkan kembali.

Berikut Surat Edaran: 


Posting Komentar untuk "Penangguhan Ekspor Ternak Indonesia ke Malaysia"